Warga Terminal Aksi Damai Ke Kantor Camat

[Parapat, 21 November 2014] - Warga Terminal Sosor Saba Parapat melakukan aksi damai ke kantor Camat Girsang Sipangan Bolon untuk mengadukan pemblokiran pintu masuk Terminal yang dilakukan oleh PS Nainggolan. Aksi damai ini berlangsung sekitar pukul 09.00 dan diterima langsung oleh Camat Jhonri Purba, Kapolsek Parapat Iptu Triyatno Pamungkas SE dan Kepala Terminal Sosor Saba Parapat Dorman Simbolon serta Sekcam Nelson Sinaga SH. Pintu masuk terminal ini telah berulang kali diblokir oleh keluarga PS Nainggolan yang mengaku sebagai ahli waris tanah berukuran 881 meter² di terminal tersebut. PS Nainggolan berulangkali memagar pintu masuk terminal ini dikarenakan menurut pengakuannya blm mendapat ganti rugi tanah tersebut dari Pemkab Simalungun.



Aksi pemblokiran akses masuk terminal ini membuat warga merasa terganggu dan akhirnya melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirsi warga kepada Camat Girsang Sipangan Bolon Jhonri Wilson Purba. Warga mempertanyakan status tanah yang diklaim oleh keluarga PS Nainggolan tersebut. “Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan surat eksekusi dari pengadilan, terkait lahan seluas 881 M2 di area pintu masuk terminal yang diklaim PS Nainggolan sebagai ahli waris. Apakah lahan tersebut benar milik PS Nainggolan? Jika ia, sudah tentu dia berhak menutup pintu masuk terminal. Tetapi jika tidak, Camat harus bersikap tegas agar membuka pintu itu lagi. Jika memang bermasalah, silahkan diselesaikan ke hukum dan jangan mengganggu kepentingan umum,” tegas br Situmorang, mewakili warga.



Warga mendesak Camat selaku pimpinan tertinggi di kecamatan Girsang Sipangan Bolon harus berani bertindak tegas jika memang tanah tersebut sudah sah menjadi milik Pemkab melalui putusan pengadilan. Warga menyatakan pemblokiran pintu masuk terminal tersebut sudah mengganggu kepentingan umum terutama warga Terminal Sosor Saba Parapat. Camat Girsang Sipangan Bolon Jhonri Purba mengatakan masalah ini sudah pernah dibicarakan dengan Tata Pemerintahan. Camat mengatakan masalah lahan yang diklaim itu sudah inkrah di pengadilan dan ganti rugi lahan juga sudah diberikan.



Lalu warga meminta Camat dan pihak-pihak terkait agar membongkar blokir pintu masuk Terminal tersebut hari itu juga, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka warga mengancam akan melakukan aksi damai ke acara pembukaan Pesta Rondang Bintang tingkat Kecamatan yang berlangsung esok harinya (Sabtu, 22 November 2014). Camat Girsang Sipangan Bolon pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kabupaten melalui via telepon untuk membicarakan masalah ini. Warga membubarkan diri setelah Camat menyatakan akan membuka pemblokiran pintu masuk Terminal tersebut.



Proses pembongkaran blokir pintu masuk terminal ini pun dilakukan pada saat Siang menjelang sore oleh Satpol PP dan Dishub Simalungun. Proses ekesekusi ini disaksikan oleh Kabag Tapem Simalungun B. Simanullang, Camat Girsang Sipangan Bolon beserta jajarannya, Kapolsek Parapat beserta jajarannya, dan warga setempat. Proses eksekusi ini mendapat perlawanan dari PS Nainggolan dan sempat terjadi dialog yang cukup alot antara B. Simanullang dengan PS Nainggolan. Dalam perdebatan itu, B Simanullang kepada ahli waris itu mengatakan, bila merasa memiliki tanah, agar menyelesaikan secara hukum. "Kalau  merasa tanah ini milik bapak, silahkan datang ke kantor. Dan diselesaikan dengan eksekusi oleh kejaksaan. Jika bapak melakukan pemagaran tanpa izin, jelas melanggar aturan. Karena tanah ini setahu kami adalah aset Pemerintah Simalungun," katanya B. Simanullang kepada PS Nainggolan.



Pada saat Satpol PP dan Dishub Simalungun bergerak untuk membongkar blokir pintu masuk Terminal tersebut, tiba-tiba salah satu keluarga PS Nainggolan yaitu Nahot Sirait melakukan perlawan dengan memukul salah satu anggota Satpol PP. Melihat hal ini personel Polsek Parapat langsung bergerak cepat mengamankan Nahot Sirait yang pada saat itu juga membawa senjata tajam yang terselip di pinggangnya. Pembongkaran blokir pun berjalan lancar dan akses masuk pintu Terminal Sosor Saba Parapat kembali normal.